Indonesia Topnews-Batam – Dugaan keberadaan pipa utilitas yang selama ini dikenal masyarakat sebagai “Pipa Hantu” di lokasi Proyek Peningkatan Drainase Jalan S. Parman, Kecamatan Sei Beduk, memasuki babak baru.
Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP) secara resmi menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Batam pada Kamis (30/7/2026).
Koordinator AMSBP, Haris, mengatakan aliansi tersebut dibentuk sebagai wadah pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan publik, pembangunan infrastruktur, dan perlindungan lingkungan di wilayah Sei Beduk.
Aliansi ini kami bentuk sebagai wadah masyarakat untuk menjalankan fungsi sosial kontrol terhadap kebijakan publik dan pembangunan.
Untuk saat ini AMSBP masih bersifat Ad Hoc Committee (HOC) karena kami menilai perlu adanya keterlibatan masyarakat dalam mengawal pembangunan agar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat,” ujar Haris.
Menurut Haris, laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan lapangan yang sebelumnya telah dipublikasikan melalui media dan menjadi perhatian masyarakat.
“Kami mendukung seluruh program pembangunan pemerintah. Namun kami berharap setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan teknis, spesifikasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga anggaran yang bersumber dari APBD benar-benar tepat sasaran, efektif, dan akuntabel,” tegasnya.
Dalam laporannya, AMSBP menyampaikan beberapa poin yang menjadi perhatian, yaitu dugaan keberadaan pipa utilitas berdiameter besar yang melintas tepat di jalur pembangunan drainase tanpa identitas maupun penanda kepemilikan.
Menurut AMSBP, hingga saat ini status dan legalitas pipa tersebut belum diketahui masyarakat serta diduga belum terlihat tercantum dalam Detail Engineering Design (DED) maupun peta utilitas yang menjadi acuan pelaksanaan pekerjaan.
Selain itu, AMSBP juga menyoroti indikasi potensi terganggunya fungsi drainase. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pipa tersebut terus mengalirkan air meskipun tidak terjadi hujan.
Apabila aliran tersebut berasal dari aktivitas tertentu, kondisi tersebut dinilai perlu dikaji karena berpotensi mengurangi kapasitas saluran drainase dalam menampung limpasan air hujan.
AMSBP juga mencatat adanya beberapa kali kerusakan jaringan air bersih pada lokasi yang sama sehingga harus dilakukan perbaikan dan relokasi jaringan secara berulang.
Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap pelayanan air bersih kepada masyarakat serta berpotensi memengaruhi efisiensi pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan temuan tersebut, AMSBP meminta Kejaksaan Negeri Batam melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk melakukan inspeksi lapangan, memeriksa kesesuaian pekerjaan dengan DED, Shop Drawing, As-Built Drawing, spesifikasi teknis, serta dokumen kontrak pekerjaan.
AMSBP juga meminta dilakukan verifikasi terhadap legalitas pipa utilitas beserta dokumen perizinannya, termasuk izin penempatan utilitas atau izin crossing apabila dipersyaratkan, serta meminta klarifikasi kepada instansi terkait, pemilik utilitas, konsultan perencana, konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksana.
Selain itu, AMSBP meminta dilakukan evaluasi apakah keberadaan utilitas tersebut telah sesuai dengan dokumen perencanaan, memenuhi ketentuan teknis, serta apakah berdampak terhadap kualitas pekerjaan, efektivitas penggunaan APBD, maupun berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi, pelanggaran teknis, maupun unsur tindak pidana, AMSBP meminta agar langkah hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai pendukung laporan, AMSBP melampirkan dokumentasi foto lokasi, video kondisi aliran air pada pipa, dokumentasi kerusakan dan relokasi jaringan air bersih, titik koordinat lokasi, salinan pemberitaan media, serta dokumen pendukung lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator AMSBP lainnya, Pakpahan, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah Sei Beduk, menilai persoalan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh demi kepentingan masyarakat dan lingkungan.
“Kami berharap dilakukan evaluasi teknis secara objektif. Ketika masyarakat terdampak pelebaran drainase harus mengikuti ketentuan yang berlaku (di Gusur) maka seluruh utilitas yang berada pada lokasi proyek juga perlu dievaluasi secara adil sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan kesan adanya tebang pilih.
Laporan AMSBP diterima langsung oleh Muhammad Arfian, S.H., M.Kn. Dalam kesempatan itu ia menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan.
“Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Sebelumnya kami memang belum menerima informasi awal.
Kalau untuk proyek memang telah kami lakukan peninjauan. Insyaallah Senin kami akan berupaya turun ke lapangan.
Kami akan panggil pihak-pihak terkait agar persoalan ini dapat dibuka secara terang dan memperoleh penjelasan yang terang, sehingga tidak mengganggu pelaksanaan proyek Pemerintah ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa komitmen Kejaksaan dalam melakukan pengawasan bersama masyarakat, buktinya surat belum masuk kita sudah langsung undang untuk datang ini bentuk keterbukaan kami tuturnya.
Menurut AMSBP, penyampaian laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).
Pelaksanaan proyek pemerintah juga harus mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Selain itu, pembangunan infrastruktur wajib memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam ketentuan jasa konstruksi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sehingga setiap pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, serta menjamin kualitas dan keselamatan konstruksi.
AMSBP berharap proses yang dilakukan Kejaksaan Negeri Batam dapat memberikan kepastian hukum, kepastian teknis, serta meningkatkan transparansi pelaksanaan proyek sehingga hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan penggunaan keuangan daerah tetap akuntabel,
Haris mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejaksaan yang sudah menerima laporan dari AMSBP sebagai bentuk dalam pengawasan.
Dani Tanjung/chepy




