Pedoman Media Siber
PEDOMAN MEDIA SIBER
Indonesia Topnews
Pendahuluan
Pedoman Media Siber ini menjadi acuan bagi Redaksi Indonesia Topnews dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik yang profesional, independen, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Pedoman ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
1. Ruang Lingkup
Media siber adalah media yang menggunakan internet sebagai sarana penyebarluasan informasi dan menjalankan fungsi jurnalistik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita yang dipublikasikan telah melalui proses peliputan dan verifikasi sesuai standar jurnalistik.
- Redaksi berupaya menyajikan informasi yang akurat, berimbang, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan hak jawab.
- Dalam kondisi tertentu yang menyangkut kepentingan publik dan memerlukan publikasi segera, berita dapat diterbitkan dengan mencantumkan bahwa informasi masih dalam proses pengembangan atau verifikasi lanjutan.
- Redaksi akan memperbarui berita apabila terdapat perkembangan, koreksi, atau klarifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Pembaca dapat memberikan komentar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setiap pengguna bertanggung jawab penuh atas isi komentar atau informasi yang dikirimkan.
- Redaksi berhak menghapus komentar atau konten yang:
- Mengandung ujaran kebencian.
- Bersifat fitnah atau pencemaran nama baik.
- Mengandung unsur SARA.
- Mengandung pornografi.
- Melanggar hukum dan hak cipta.
- Berisi spam atau promosi yang tidak relevan.
4. Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Ralat
- Setiap orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan berhak mengajukan Hak Jawab sesuai Undang-Undang Pers.
- Pembaca dapat mengajukan permohonan koreksi apabila menemukan kesalahan fakta dalam pemberitaan.
- Redaksi akan memuat koreksi, ralat, atau hak jawab secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
- Setiap perubahan substansi berita dapat disertai catatan editor sebagai bentuk transparansi.
5. Pencabutan Berita
Pencabutan berita hanya dilakukan berdasarkan pertimbangan redaksi sesuai Kode Etik Jurnalistik, ketentuan hukum, atau keputusan Dewan Pers. Berita yang dicabut akan diberikan keterangan bahwa berita tersebut telah dihapus beserta alasannya.
6. Hak Cipta
- Seluruh konten Indonesia Topnews dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.
- Pengutipan sebagian isi berita diperbolehkan dengan menyebutkan sumber dan menyertakan tautan menuju berita asli.
- Penggunaan atau penggandaan seluruh isi berita tanpa izin tertulis dari Redaksi Indonesia Topnews tidak diperkenankan.
7. Privasi
Indonesia Topnews menghormati hak privasi setiap individu dan tidak akan mempublikasikan data pribadi yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik.
8. Etika Komentar
Komentar pembaca dilarang mengandung:
- Ujaran kebencian.
- Fitnah atau penghinaan.
- Berita bohong (hoaks).
- Ancaman atau ajakan melakukan tindak pidana.
- Unsur perjudian, pornografi, narkotika, maupun pelanggaran hukum lainnya.
Komentar yang melanggar ketentuan akan dihapus tanpa pemberitahuan.
9. Pengaduan dan Hak Jawab
Pengaduan terkait isi pemberitaan, permohonan hak jawab, maupun hak koreksi dapat disampaikan kepada Redaksi Indonesia Topnews melalui:
Redaksi Indonesia Topnews
Alamat Redaksi
Jalan Laksamana Bintan Rumdin SMP Negeri 6 , Sei Panas No. 7
Batam – Kepulauan Riau.
Email
indonesiatop20@gmail.com
Telepon
☎ 0813 1169 8648 | 0813 7316 4175
WhatsApp
0813-1169-8648
Setiap pengaduan akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
10. Penutup
Pedoman Media Siber ini berlaku bagi seluruh jajaran Redaksi Indonesia Topnews dalam menjalankan aktivitas jurnalistik. Indonesia Topnews berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, independen, profesional, serta menjunjung tinggi etika jurnalistik dan kepentingan publik.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Kode Etik Jurnalistik.
- Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
- Standar Perusahaan Pers Dewan Pers.
INDONESIA TOPNEWS
Profesional • Cepat • Akurat • Terpercaya
Alamat Redaksi:Jalan Laksamana Bintan Rumdin SMP Negeri 6 , Sei Panas No. 7 Batam – Kepulauan Riau.
Email: indonesiatop20@gmail.com
Telepon: ☎ 0813 1169 8648 | 0813 7316 4175
WhatsApp: 0813-1169-8648
