Polisi Berikan Surat Teguran kepada Pelanggar Lalu Lintas di Pasir Pangaraian

Rokan Hulu, Indonesia Topnews – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rokan Hulu menggelar kegiatan penertiban lalu lintas di depan Polsek Pasir Pangaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam kegiatan tersebut, pengendara sepeda motor yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas diberhentikan untuk diberikan pembinaan.

Saat ditemui awak media, Bripka P. Sinaga menjelaskan bahwa petugas saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan surat teguran atau surat peringatan, bukan langsung melakukan penindakan berupa tilang.

Read More

“Kami memberikan surat teguran atau surat peringatan kepada para pelanggar. Jika di kemudian hari masih melakukan pelanggaran yang sama, barulah akan kami lakukan penilangan,” ujar Bripka P. Sinaga.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang menjadi sasaran di antaranya pengendara yang tidak menggunakan helm standar, berboncengan lebih dari dua orang, serta bentuk pelanggaran lalu lintas lainnya yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.

Polantas berharap masyarakat dapat mematuhi seluruh peraturan lalu lintas sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu dapat ditekan.

Reporter: MR

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *