Indonesia Topnews-BATAM — Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP) kembali menyoroti keberadaan pipa utilitas yang diduga milik Batamindo di sekitar lokasi pembangunan drainase di wilayah Sei Beduk, Batam. Proyek drainase tersebut diketahui menggunakan anggaran APBD Kota Batam dengan nilai sekitar Rp15 miliar.
AMSBP meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Batam, menindaklanjuti laporan yang sebelumnya telah disampaikan terkait keberadaan pipa tersebut. Desakan itu disampaikan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara dan ditujukan untuk kepentingan umum.
Koordinator AMSBP mengatakan, keberadaan pipa tersebut perlu dipastikan status dan dasar hukumnya, terlebih lokasinya berada di area yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan drainase.
Menurutnya, kondisi di lapangan saat ini memang belum menunjukkan bahwa pipa tersebut secara keseluruhan telah menghentikan pekerjaan kontraktor. Namun, terdapat titik pekerjaan yang dinilai perlu mendapat penjelasan karena aktivitas pembangunan di sekitar lokasi pipa terlihat tidak berjalan seperti bagian pekerjaan lainnya.
“Untuk sementara kontraktor masih mengerjakan bagian lain sehingga belum terlihat seluruh pekerjaan terganggu. Tetapi kami mempertanyakan titik yang berada di sekitar pipa tersebut. Mengapa pekerjaan di bagian itu seolah tertunda? Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” ujar perwakilan AMSBP.
AMSBP menilai pembangunan drainase memiliki kepentingan langsung terhadap masyarakat, terutama dalam mendukung pengendalian banjir di kawasan permukiman. Karena itu, pihaknya tidak ingin pembangunan yang dibiayai APBD justru menghadapi kendala akibat keberadaan utilitas milik pihak tertentu.
Selain meminta pemeriksaan terhadap keberadaan pipa, AMSBP juga mendorong instansi terkait membuka dokumen yang menjadi dasar teknis pembangunan. Di antaranya DED (Detail Engineering Design), gambar perencanaan serta dokumen teknis lainnya yang menunjukkan apakah keberadaan utilitas tersebut telah diperhitungkan sejak tahap perencanaan.
“Kalau memang pipa tersebut memiliki izin dan dasar hukum yang jelas, tentu harus dapat dibuktikan. Begitu juga dengan perencanaan proyek. Kami ingin mengetahui apakah posisi pipa sudah masuk dalam DED dan gambar teknis atau baru menjadi persoalan ketika pekerjaan berlangsung,” katanya.
AMSBP menegaskan, persoalan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi maupun kegiatan industri. Namun, setiap pemanfaatan ruang dan pemasangan utilitas harus memiliki dasar serta mengikuti ketentuan yang berlaku, terlebih apabila berada pada area yang bersinggungan dengan fasilitas publik.
Pihaknya berharap Kejaksaan Negeri Batam bersama instansi teknis dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, baik terhadap legalitas pipa maupun pelaksanaan proyek drainase di lapangan.
“Ini sudah bukan sekadar teguran atau peringatan. Kami meminta ada pemeriksaan yang jelas. Jika nantinya ditemukan pelanggaran atau tidak terdapat dasar hukum yang sah, maka harus ditindak sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku,” tegasnya.
AMSBP juga meminta agar penyelesaian persoalan tersebut tidak menyebabkan pembangunan drainase terhenti terlalu lama. Menurut mereka, masyarakat merupakan pihak yang paling berkepentingan agar proyek tersebut selesai sesuai perencanaan dan dapat segera dimanfaatkan untuk mengurangi persoalan banjir.
“Anggaran proyek berasal dari APBD dan pada akhirnya yang menikmati manfaatnya adalah masyarakat. Karena itu, pembangunan harus berjalan sesuai desain, transparan, dan tidak boleh terganggu oleh persoalan utilitas yang belum jelas statusnya,” tutup perwakilan AMSBP.
( Dani Tanjung )




