Demonstran Masih Bertahan di Senayan hingga Malam, Tuntut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Indonesia Topnews-JAKARTA — Suasana kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, masih diwarnai aksi demonstrasi pada Kamis malam, 27 Agustus 2026. Hingga sekitar pukul 22.20 WIB, sebagian massa aksi dilaporkan masih bertahan untuk menyuarakan tuntutan mereka kepada pemerintah dan DPR RI.

Aksi tersebut salah satunya menyoroti desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana segera diselesaikan dan disahkan. Tuntutan tersebut menjadi salah satu isu utama yang dibawa massa dalam demonstrasi di Kompleks Parlemen.

Read More

Pada siang harinya, perwakilan massa telah diterima oleh pimpinan DPR RI dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan massa menyampaikan aspirasi secara langsung terkait percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR berkomitmen menyelesaikan dan memutus RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut juga dituangkan secara tertulis.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menegaskan bahwa Desember 2026 bukan sekadar target, melainkan batas waktu yang telah diperhitungkan dalam tahapan pembahasan hingga pengambilan keputusan di rapat paripurna.

Komitmen tertulis pimpinan DPR tersebut juga memuat kesediaan untuk mengundurkan diri apabila sampai batas waktu 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset belum disahkan. Berdasarkan keterangan resmi DPR, klausul tersebut bahkan mencakup kesiapan mengundurkan diri bukan hanya dari jabatan pimpinan, tetapi juga sebagai anggota DPR RI.

Namun, janji tersebut belum sepenuhnya meredakan kekecewaan sebagian demonstran. Sejumlah peserta aksi menilai waktu hingga Desember masih terlalu lama. Mereka menginginkan proses legislasi dipercepat karena RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi serta mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana.

Kekhawatiran lain juga disampaikan sebagian massa terkait kemungkinan terjadinya perubahan substansi selama proses pembahasan. Ada peserta aksi yang mengkhawatirkan aturan yang nantinya disahkan justru memiliki celah yang dapat melemahkan pemberantasan korupsi atau memberikan perlindungan kepada pelaku korupsi.

Namun, kekhawatiran tersebut merupakan pandangan dan kekhawatiran sebagian demonstran, bukan fakta bahwa DPR sedang menyiapkan aturan untuk melindungi koruptor. Sampai saat ini, DPR secara resmi menyatakan RUU Perampasan Aset diarahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Selain persoalan RUU Perampasan Aset, massa juga membawa sejumlah tuntutan lain, termasuk mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebagian peserta aksi meminta agar pelaksanaan program tersebut dihentikan atau dievaluasi, termasuk mengenai besaran anggaran maupun pelaksanaannya.

Berbagai tuntutan tersebut menunjukkan bahwa demonstrasi di kawasan Senayan tidak hanya berfokus pada satu isu. Massa dari sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa membawa aspirasi yang berbeda-beda, tetapi isu pemberantasan korupsi dan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan yang paling menonjol.

Sebelumnya, massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang melakukan audiensi dengan pimpinan DPR telah membubarkan diri setelah menerima komitmen tertulis mengenai penyelesaian RUU Perampasan Aset. Namun, kelompok massa lainnya masih melanjutkan aksi hingga malam hari.

Dengan masih adanya massa yang bertahan pada malam hari, perhatian publik kini tertuju pada tindak lanjut DPR dan pemerintah terhadap komitmen yang telah disampaikan. Masyarakat juga akan menunggu apakah tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset benar-benar berjalan sesuai jadwal hingga akhirnya diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

Indonesia Topnews akan terus memantau perkembangan situasi di kawasan Senayan serta proses pembahasan RUU Perampasan Aset dan tuntutan masyarakat lainnya.

Jakarta, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 22.20 WIB.

( Ahmad syarudin )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *