Indonesia Topnews-BATAM — Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wilson Lukman alias Koko dalam perkara kematian Dwi Putri Aprilian Dini kembali molor. Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan karena masih merampungkan dokumen perkara.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (31/8/2026), akhirnya ditunda. JPU Gustirio Kurniawan meminta tambahan waktu kepada majelis hakim untuk menyelesaikan penyusunan tuntutan.
«“Tuntutan masih kami susun, Majelis,” ujar Gustirio dalam persidangan.»
Penundaan kali ini menjadi yang ketiga kalinya. Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan pada 24 dan 27 Agustus 2026 juga batal digelar.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Eri Justiansyah kemudian menetapkan pembacaan tuntutan kembali digelar pada Rabu, 2 September 2026.
Wilson merupakan satu dari empat terdakwa dalam perkara tersebut. Tiga terdakwa lainnya yakni Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama, yang masing-masing menjalani proses penuntutan secara terpisah.
Dalam dakwaan, Wilson disebut turut serta dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri. Jaksa mengungkap dugaan kekerasan terhadap korban yang terjadi selama beberapa hari di sebuah mess di kawasan Sungai Jodoh, Batu Ampar, Batam.
Dakwaan jaksa menguraikan sejumlah tindakan kekerasan, mulai dari pemukulan, penendangan, pemborgolan dan pelakbanan hingga penyemprotan air ke wajah serta hidung korban secara berulang.
Korban juga disebut mengalami luka lebam dan memar di sejumlah bagian tubuh. Meski kondisinya memburuk, korban disebut tidak segera memperoleh pertolongan medis.
Perkara Wilson teregister dengan nomor 264/Pid.B/2026/PN Btm. Kini, perhatian tertuju pada sidang 2 September 2026 yang dijadwalkan menjadi agenda pembacaan tuntutan JPU.
Reporter :Dani tanjung.




