Indonesia Topnews-Bandung, 2 Oktober 2026. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Tedy Wibisono , bersama Kepala Urusan Kepegawaian, Ardhilest Fransisco Fernando , dan Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Andri Dwi Putra , mengikuti Kegiatan Internalisasi Fasilitasi Advokasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang berlangsung di Mason Pine Hotel Bandung pada 30 September sampai 2 Oktober 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkuat pemahaman dan wawasan mengenai fungsi fasilitasi advokasi serta tata kelola penanganan perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Rangkaian kegiatan diawali dengan registrasi peserta dan pembukaan yang dilanjutkan dengan pengarahan serta penguatan dari Direktur Jenderal Imigrasi. Pada sesi berikutnya, peserta mengikuti pemaparan materi dan diskusi yang membahas aspek fasilitasi advokasi serta penanganan perkara sebagai bagian dari penguatan kapasitas aparatur di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kegiatan juga menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, antara lain Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Jaksa Pengacara Negara, Lembaga Bantuan Hukum atau Advokat, serta unsur internal Direktorat Jenderal Imigrasi. Penyampaian materi dilakukan melalui sesi pemaparan dan tanya jawab sehingga peserta memperoleh perspektif yang lebih luas mengenai aspek hukum, advokasi, dan tata kelola penanganan perkara.
Keikutsertaan jajaran Kanim Belakang Padang dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dan pemahaman dalam pelaksanaan tugas keimigrasian. Pengetahuan yang diperoleh selama kegiatan diharapkan dapat mendukung kemampuan jajaran dalam melakukan koordinasi, memahami proses fasilitasi advokasi, serta menangani aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Selain memperkuat pemahaman secara substantif, kegiatan ini juga menjadi ruang untuk membangun koordinasi dan pertukaran wawasan antarunit kerja Imigrasi. Interaksi dengan peserta dan narasumber dari berbagai bidang memberikan kesempatan untuk memahami pendekatan penanganan perkara dari sudut pandang yang lebih beragam.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang terus mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Penguatan pemahaman terkait fasilitasi advokasi dan tata kelola penanganan perkara diharapkan dapat menjadi bekal bagi jajaran dalam melaksanakan tugas secara tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reporter . Yusuf/dani




