Indonesia Topnews-KAMPAR — Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Lubuk Potang, RT 002/RW 002, Desa Subarak, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MUHARJA alias ARJA. Ia diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah Dusun Lubuk Potang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap MUHARJA di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam bagasi sepeda motor.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua ball plastik bening, satu timbangan digital, satu unit telepon seluler merek Infinix warna biru, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi, serta uang tunai Rp500 ribu.
Berdasarkan laporan tersebut, barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat kotor sekitar 0,55 gram.
Dalam pemeriksaan awal, MUHARJA disebut menerangkan bahwa barang yang diduga sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial AS. Menurut keterangan tersangka, barang tersebut awalnya berjumlah sekitar 12 gram dan sebagian telah dijual dalam beberapa paket.
Petugas juga melakukan tes urine terhadap MUHARJA. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung methamphetamine.
Atas perkara tersebut, tersangka dan barang bukti selanjutnya direncanakan dilimpahkan dalam proses penyidikan ke Satresnarkoba Polres Kampar. Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, mengirim barang bukti ke laboratorium untuk pemeriksaan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) KUHPidana.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
( SN )




