PONTIANAK, KALBAR — INDONESIA TOPNEWS Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, mendorong aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan penyimpangan di Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Bengkayang.
Penetapan dua orang tersangka oleh Polda Kalimantan Barat pada Rabu (28/10/2026) diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Menurut Budi Gautama, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik perlu mendalami seluruh fakta, alur dugaan penyimpangan, serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang sah.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan profesional. Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Budi Gautama.
Ia menekankan bahwa Perumdam merupakan badan usaha milik daerah yang memiliki tanggung jawab terhadap pelayanan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, tata kelola perusahaan, penggunaan anggaran, dan pengawasan internal harus dijalankan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
DPD ASWIN Kalbar menyampaikan lima poin penting dalam pengawalan perkara tersebut:
1. Mendalami keterlibatan pihak lain, apabila ditemukan indikasi dan bukti yang relevan dalam proses penyidikan.
2. Mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk peran setiap pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
3. Menelusuri potensi kerugian keuangan daerah, apabila terdapat kerugian, sekaligus mendorong pemulihan sesuai mekanisme hukum.
4. Mendorong transparansi penanganan perkara, dengan tetap menghormati proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
5. Mengevaluasi sistem pengawasan Perumdam, guna mencegah terulangnya dugaan penyimpangan dan memperkuat akuntabilitas pengelolaan perusahaan daerah.
Budi Gautama menegaskan, pengawalan yang dilakukan ASWIN Kalbar merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers untuk memastikan kepentingan publik tetap terlindungi.
“Kami mendorong aparat penegak hukum mengungkap perkara ini secara terang dan tuntas berdasarkan bukti. Jangan ada pihak yang dilindungi apabila terbukti terlibat, tetapi setiap orang juga harus tetap mendapatkan perlindungan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
ASWIN Kalbar menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan mendorong penanganannya berjalan profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sumber: HUMAS DPD ASWIN Kalbar
( Dhen Baong )




