Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan Dorong Legalisasi Tambang Emas Rakyat untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Indonesia Topnews-Pontianak – Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan menegaskan bahwa wacana untuk melegalkan aktivitas tambang emas rakyat di Kalimantan Barat bukanlah hal baru. Menurutnya, upaya tersebut telah lama ia dorong karena potensi emas di Kalbar dinilai sangat besar dan bisa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta pemerintah daerah.

Krisantus mengatakan bahwa selama aktivitas tambang emas masih berstatus ilegal, masyarakat tidak bisa menikmati kesejahteraan secara maksimal, sementara pemerintah daerah juga kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau cerita ingin melegalkan kerja emas, mungkin saya lebih duluan dari penambang emas ingin melegalkan tambang emas. Karena ini potensi yang luar biasa,” ujarnya.

Ia menilai, kondisi ilegal membuat kegiatan pertambangan tidak produktif dan para penambang selalu bekerja dalam bayang-bayang ketakutan.

“Selama ini ilegal, masyarakat tidak juga kaya atau sejahtera. Kenapa? Karena tidak produktif dan selalu dibayangi rasa takut. Pemerintah daerah pun tidak mendapatkan potensi PAD dari situ,” tegasnya.

Krisantus juga menyinggung kasus penangkapan emas asal Kalbar di Surabaya senilai Rp25 triliun, yang menurutnya menunjukkan besarnya potensi sumber daya alam di Kalimantan Barat yang belum dikelola secara optimal dan legal.

Ia mengungkapkan pernah menerima kunjungan asosiasi penambang emas, meskipun aktivitas mereka masih tergolong ilegal. Namun demikian, ia mengapresiasi langkah mereka membentuk organisasi sebagai wadah perjuangan.

“Saya apresiasi mereka sudah membentuk asosiasi. Saya minta agar diperluas, supaya di setiap kabupaten/kota ada pengurusnya. Ini bisa menjadi alat perjuangan jika memang ingin melegalkan tambang emas rakyat,” katanya.

Sebagai langkah konkret, Krisantus menekankan pentingnya revisi tata ruang di setiap kabupaten dan kota di Kalbar. Menurutnya, wilayah yang selama ini menjadi lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan memiliki potensi emas perlu ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar aktivitasnya bisa dilegalkan dan diatur secara jelas.

Selain itu, ia juga menyoroti persoalan tumpang tindih tata ruang, seperti kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), dan kawasan usaha yang kerap memicu konflik agraria serta menyulitkan masyarakat desa dalam mengurus sertifikat lahan.

“Kalau kita ingin para penambang emas ini menjadi penambang yang legal dan punya kontribusi terhadap PAD kabupaten, kota, maupun provinsi, maka satu-satunya langkah pertama adalah revisi tata ruang di setiap kabupaten/kota,” pungkasnya.

Reporter : Dhe Dhen Syuman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *