Indonesia Topnews-Tanjungpinang – Dugaan penyalahgunaan solar subsidi kembali mencuat di Kota Tanjungpinang. Sejumlah truk lori pengangkut barang berpelat kuning, hitam, bahkan tanpa nomor polisi, terlihat kocar-kacir meninggalkan antrean panjang di SPBU Pertamina Batu 10, Sabtu (31/1/2026), sesaat setelah kedatangan sejumlah wartawan di lokasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan antrean kendaraan mengular hingga lampu merah Simpang Jalan Adi Sucipto Kilometer 10. Kondisi ini memicu pertanyaan serius terkait pengawasan penyaluran solar subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi kelompok tertentu sesuai regulasi pemerintah.
Salah satu wartawan Tanjungpinang, Hasym, mengatakan pihaknya turun langsung ke lokasi setelah menerima informasi adanya dugaan permainan oknum dalam distribusi solar subsidi.
“Kami mendapat informasi adanya oknum yang bermain dalam distribusi solar subsidi. Karena itu kami turun ke lokasi untuk memastikan kebenarannya,” ujar Hasym.
Kecurigaan semakin menguat ketika beberapa truk tanpa pelat nomor polisi memilih melarikan diri saat hendak dimintai keterangan. Bahkan, ditemukan pula truk yang membawa bunker atau tangki tambahan di bak kendaraan, yang diduga digunakan untuk menimbun solar subsidi.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang mengakui adanya indikasi penyimpangan dalam pemanfaatan solar subsidi. Kepala Disperindag Tanjungpinang, Riyani, menyebut pihaknya telah menerima laporan terkait pengambilan solar di luar peruntukan yang telah ditetapkan.
“Masalah ini sudah saya laporkan ke Wali Kota Tanjungpinang. Dalam waktu dekat kami akan memanggil seluruh pengelola SPBU dan pihak-pihak terkait untuk klarifikasi,” tegas Riyani.
Pemerintah Kota Tanjungpinang sebelumnya telah menetapkan skema dan standarisasi penyaluran solar subsidi di lima SPBU melalui penggunaan Full Card Bukopin. Berdasarkan aturan tersebut, truk maksimal memperoleh 60 liter per hari, kendaraan di bawahnya 40 liter, dan mobil pribadi 20 liter, dengan syarat utama kendaraan berpelat Tanjungpinang.
Untuk kendaraan luar daerah, seperti Bintan, diwajibkan membuat surat perjanjian pindah registrasi kendaraan ke Tanjungpinang dalam waktu satu tahun. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan menerima solar subsidi.
Di sisi lain, antrean panjang justru dirasakan merugikan pengemudi yang benar-benar bergantung pada solar subsidi untuk kebutuhan operasional. Helmi, pengemudi truk pengangkut tanah, mengaku harus mengantre lebih dari dua jam demi memperoleh 30 liter solar.
“Saya sudah dua jam mengantre. Solarnya dipakai buat kerja. Harapan saya, solar subsidi ini betul-betul untuk masyarakat Tanjungpinang, bukan disalahgunakan,” keluhnya.
Ironisnya, lemahnya pengawasan juga terungkap dari pengakuan petugas SPBU. Imam, salah satu pekerja SPBU Batu 10, mengaku hanya melayani pengisian berdasarkan kartu Full Card Bukopin tanpa mengetahui secara detail kelayakan kendaraan.
“Kami hanya mengisi sesuai kartu yang ditunjukkan konsumen,” ujarnya.
Fakta-fakta ini menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan distribusi solar subsidi. Jika tidak segera ditindak tegas, praktik penyimpangan dikhawatirkan akan terus berulang dan merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima utama subsidi energi.
Reporter : Izazat Karunia

