Indonesia Topnews-BATAM- Blakang Padang Semarak menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah mulai terasa di Kecamatan Belakang Padang. Panitia Hari Besar Islam (PHBI) setempat memastikan Festival Ramadan 2026 siap digelar dengan menghadirkan tiga kategori utama, yakni Lampu Hias, Pawai Astaka, dan Takbir Pentas.
Festival ini digelar dalam rangka menyemarakkan syiar Islam serta melestarikan tradisi takbir sebagai simbol kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa. Lebih dari sekadar perlombaan, kegiatan ini menjadi wadah kreativitas masyarakat sekaligus momentum mempererat ukhuwah Islamiyah.
Mengusung tema “Mengukir Seni, Melangitkan Takbir dalam Cahaya Kemenangan,” festival ini diharapkan menjadi panggung ekspresi seni dan budaya Islami yang khidmat namun tetap meriah. Masyarakat didorong untuk menampilkan kreativitas terbaiknya, mulai dari tata cahaya di gang dan kampung hingga lantunan takbir yang menggema di atas panggung.
Sebagai bentuk kesiapan, PHBI Kecamatan Belakang Padang telah menggelar rapat pencabutan nomor undian peserta di Aula Kantor Kelurahan Tanjung Sari, Senin (16/2). Rapat tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh peserta tampil sesuai nomor urut serta mematuhi petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.
Ketua PHBI Kecamatan Belakang Padang, Faizal, MPd, menegaskan bahwa pelaksanaan festival ini merupakan bagian dari perpanjangan muqadimah Pemerintah Kecamatan Belakang Padang dalam menyemarakkan hari besar Islam.
“Kami memperpanjangkan muqadimah dari Pemerintah Kecamatan Belakang Padang untuk melaksanakan kegiatan hari besar Islam. Tentu ini adalah harapan dari pemerintah setempat untuk kita sampaikan kepada masyarakat guna memeriahkan 1 Syawal…
Adapun pada kategori Takbir Pentas, peserta dari masjid, musholla, sekolah, maupun RT/RW diberikan waktu maksimal 10 menit untuk tampil di atas panggung. Lafal takbir wajib sesuai kaidah tajwid yang benar sebanyak tiga kali takbir. Peserta diperbolehkan menggunakan alat musik perkusi non-elektrik seperti bedug dan rebana.
Penghitungan waktu dimulai saat peserta pertama naik ke lantai pertama panggung dan berakhir ketika peserta pertama turun. Apabila melebihi batas waktu, akan dikenakan pengurangan nilai sebesar 30 poin per menit. Dewan juri menggunakan timer resmi dan hanya berwenang mengurangi nilai apabila terjadi pelanggaran waktu.
Setiap utusan dibatasi maksimal 60 orang, sementara khalifah tidak dibatasi jumlahnya dengan syarat berdomisili di Belakang Padang yang dibuktikan melalui KTP dan KK. Ia menambahkan, pencabutan nomor urut dilakukan lebih awal agar setiap peserta dapat menyesuaikan konsep dan teknis penampilannya. “Hari ini insya Allah kita lakukan pencabutan nomor urut agar nanti setiap peserta sesuai nomor urut akan menyesuaikan tampilannya,” tambahnya.
Pada kategori Lampu Hias, peserta berasal dari gang, RT, dan RW setempat. Instalasi listrik diwajibkan menggunakan sistem yang aman demi menjaga keselamatan bersama. Penilaian dilakukan dalam tiga tahap, yakni pada 1 Ramadan, 15 Ramadan, dan 28 Ramadan 1447 H. Peserta diperbolehkan mempercantik hiasan hingga batas akhir penilaian pada 28 Ramadan.
Reporter :Izazat Karunia

