Dua Pengedar Sabu di Mahato, Digulung Sat Resnarkoba Polres Rohul, 10 Paket Narkotika Disita

banner 468x60

Indonesia Topnews–ROKAN HULU – Komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pengedar di wilayah Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (17/6/2026).

Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., Tim akhirnya berhasil menangkap dua tersangka, yakni inisial JS (34 tahun) dan RP (37 tahun) di sebuah warung yang berada di Km 25 Desa Mahato.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari tangan tersangka inisial JS, tim menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu buah dompet, serta satu unit telepon genggam merek OPPO warna hitam. Sementara dari tersangka inisial RP, tim menyita satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan satu unit telepon genggam merek VIVO warna hitam.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa inisial JS mengakui narkotika yang dikuasainya diperoleh dari RP. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung mengamankan RP yang saat itu berada di lokasi yang sama.

Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka JS memiliki berat kotor sekitar 5,44 gram, sedangkan sabu milik tersangka RP memiliki berat kotor sekitar 1,22 gram.

Selain barang bukti narkotika, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang- undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo pasal 114 ayat (1) Undang -undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar IPTU Dendy Gusrianto.

Editor : Alfian Tob 

Sumber :Humas Polres Rohul
*

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *