ROKAN HULU, RIAU — Transparansi pelaksanaan proyek pembangunan gedung Kantor Pengadilan Agama di Kabupaten Rokan Hulu kembali menjadi sorotan. Sejumlah wartawan yang hendak menjalankan tugas jurnalistik di lokasi proyek disebut mengalami hambatan saat akan melakukan peliputan.
Proyek pembangunan tersebut dilaksanakan oleh PT Mitra Agung Indonesia KSO dengan nilai kontrak mencapai Rp22,76 miliar dan masa pelaksanaan selama 300 hari.
Saat wartawan tiba di lokasi, seorang petugas keamanan bernama Sayuti disebut melarang awak media memasuki area proyek. Menurut Sayuti, dirinya menjalankan arahan dari pihak atasannya.
Dalam percakapan tersebut, Sayuti juga mengeluarkan pernyataan yang kemudian menuai perhatian dari kalangan wartawan.
“Wartawan datang dan ujung-ujungnya meminta uang,” ujar Sayuti.
Pernyataan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan. Terlebih, tidak semua kegiatan jurnalistik berkaitan dengan permintaan uang sebagaimana pernyataan tersebut.
Ketua PJI Kabupaten Rokan Hulu, Sudirman, mengecam adanya tindakan yang dinilai menghambat kerja jurnalistik. Ia meminta agar tudingan terhadap wartawan tersebut tidak disampaikan secara umum tanpa adanya bukti yang jelas.
“Kalau memang ada bukti wartawan meminta uang, silakan dibuktikan. Jangan sampai pernyataan seperti itu justru menjadi stigma terhadap seluruh profesi wartawan,” tegas Sudirman.
Menurutnya, wartawan memiliki fungsi kontrol sosial dan salah satu tugasnya adalah memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kegiatan yang menggunakan anggaran negara.
Sudirman juga mempertanyakan alasan wartawan harus dilarang melakukan peliputan di sekitar lokasi proyek, terlebih proyek pembangunan tersebut diketahui memiliki nilai kontrak puluhan miliar rupiah.
“Kami mengecam keras apabila ada upaya menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik. Kalau memang pelaksanaan proyek berjalan baik dan tidak ada persoalan, semestinya keterbukaan terhadap publik tidak perlu ditakuti,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran wartawan bukan berarti mencari-cari kesalahan pihak pelaksana proyek. Konfirmasi dan dokumentasi di lapangan merupakan bagian dari proses jurnalistik agar pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat berimbang dan tidak hanya bersumber dari satu pihak.
Sudirman mengingatkan bahwa penggunaan anggaran negara pada prinsipnya membutuhkan pengawasan publik. Karena itu, pihak pelaksana proyek maupun pengelola kegiatan diharapkan dapat memberikan ruang bagi wartawan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap memperhatikan aturan keselamatan dan ketentuan yang berlaku di lokasi proyek.
Terkait pernyataan petugas keamanan bahwa “setiap wartawan datang ujung-ujungnya duit”, Sudirman meminta agar hal tersebut tidak menjadi generalisasi terhadap seluruh wartawan.
“Jangan semua wartawan disamaratakan. Jika ada oknum yang melakukan pelanggaran, silakan dilaporkan dan dibuktikan. Tetapi jangan profesinya yang digeneralisasi,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun pihak terkait lainnya belum memberikan penjelasan mengenai alasan pembatasan akses wartawan ke lokasi serta maksud dari pernyataan petugas keamanan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Mitra Agung Indonesia KSO, pihak Pengadilan Agama maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan berimbang.
Reporter: Alfian Top




