JAMBI, INDONESIA TOPNEWS — Untuk memastikan pelayanan dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan, petugas Pertamina Kota Jambi melakukan pengecekan rutin terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pengecekan tersebut merupakan kegiatan rutin yang diwajibkan dilakukan setiap tiga bulan sekali. Pada Selasa, 15 September 2026, petugas melakukan pemeriksaan di salah satu SPBU yang berada di kawasan Pal 7, Kota Baru, Jambi, sekitar pukul 04.00 WIB lewat.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas memastikan kondisi serta fungsi peralatan pengisian BBM, termasuk meteran atau alat ukur yang digunakan dalam transaksi pengisian bahan bakar kepada konsumen.
Petugas menegaskan, apabila ditemukan adanya SPBU yang melakukan kecurangan, termasuk memainkan atau memanipulasi meteran pengisian BBM, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengecekan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan agar masyarakat mendapatkan BBM sesuai takaran dan pelayanan yang semestinya. Pengawasan juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan SPBU.
Asmadi dari Indonesia Topnews menyampaikan bahwa kepentingan masyarakat sebagai pengguna BBM harus menjadi perhatian utama. Menurutnya, pengawasan terhadap SPBU perlu dilakukan secara berkala agar tidak terjadi praktik yang merugikan konsumen.
“Yang paling penting adalah kepentingan masyarakat dalam menggunakan bahan bakar. Takaran harus sesuai dan pelayanan harus dilakukan dengan baik,” ujarnya.
Dengan adanya pemeriksaan rutin tersebut, diharapkan seluruh SPBU dapat menjalankan operasional sesuai aturan serta memberikan pelayanan yang jujur, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Reporter: Asmadi
Editor: Redaksi Indonesia Topnews




