GWI Sorot Kejaksaan Negeri Rohul, Pemusnahan Barang Bukti Dinilai Tertutup

Indonesia Topnews-Rokan Hulu – Ketua Gabungan Wartawan Indonesia Kabupaten Rokan Hulu Rian Alfian menyoroti Sikap Tertutup Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul yang dinilai jarang melibatkan Wartawan dalam kegiatan resmi di lembaga tersebut salah satunya Pemusnahan Barang Bukti (BB) tanpa melibatkan Insan Pers yang di laksanakan di halaman Kejari Rohul Pada Selasa (29/9/2026) Siang

Sejumlah Jurnalis yang bertugas di Rohul menyayangkan hal ini sebab kegiatan Pemusnahan BB merupakan agenda penting yang seharusnya diketahui Publik, selain Bentuk transparansi kegiatan tersebut juga menunjukan komitmen aparat Penegak hukum di daerah

Read More

“Dulu kami sering di undang untuk meliput kegiatan Pemusnahan barang bukti di kejari Rohul tapi Sekarang sudah jarang apalagi saat ini Kasus Narkoba di Rohul meningkat, Ada apa sebenarnya ” Ujar Alfian

Alfian Menilai Keterlibatan Media dalam Kegiatan seperti Pemusnahan BB sangat penting agar Publik mengetahui proses penegakan hukum yang dilakukan Korps Adhyaksa sekaligus mencegah munculnya kesan tertutup karena Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan bagian dari tanggung jawab negara ” Tegasnya.

Sikap tertutup ini menimbulkan kesan bahwa Kejari Rohul kurang transparan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat padahal Undang – undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik mewajibkan setiap badan Publik untuk menyediakan dan untuk menyebarluaskan informasi kegiatan secara terbuka dan menjalin komunikasi yang baik

Ketua GWI berharap agar kedepan Kejari Rohul dapat lebih terbuka dan menjalin komunikasi yang baik dengan semua insan Pers yang bertugas di Rohul terutama dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pelayanan Publik dan Penegakan Hukum di Daerah

Untuk diketahui Terkait Pemusnahan BB oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) selain melibatkan pihak internal kejaksaan (seperti Jaksa Eksekutor/Penuntut Umum dan pejabat Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan) juga harus melibatkan instansi terkait atau unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Guna untuk menjamin transparansi dan Kejari harus melibatkan pihak-pihak utama yang biasanya dilibatkan atau diundang dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht):

Yakni dari Perwakilan Kepolisian (Polres/Polsek setempat), perwakilan Pengadilan Negeri, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Dinas Kesehatan (khusus untuk barang bukti obat-obatan terlarang atau narkotika) Kemudian dari Unsur Pemerintah Daerah/Forkopimda: Perwakilan kepala daerah atau jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (seperti unsur TNI, Polri, dan pemerintah setempat seperti lurah atau camat) dan Masyarakat/Saksi Lokal: Anggota masyarakat setempat atau aparatur tingkat lokal (seperti ketua RT/RW atau kelurahan) sebagai saksi independen agar proses berjalan transparan.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu (Rohul) Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Vegi Fernandez, S.H., M.H. saat di konfirmasi terkait Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Rohul yang dinilai tidak transparan melalui Aplikasi WahatsApp nya di baca tapi tidak di balas dan hal ini bukan Persoalan baru sejak menjabat Kasi Intel memang kurang terbuka dengan wartawan

Menurut Alfian “Tugas Kasi Intel di Kejaksaan itu berhubungan dengan wartawan dalam hal kemitraan, keterbukaan informasi, dan koordinasi pengawasan penegakan hukum.

“Tugas Kasi Intel dengan Wartawan itu untuk menyampaikan informasi resmi terkait penanganan perkara, penyelidikan, atau penyidikan kepada media massa dan merupakan Mitra Kerja Strategis yang seharusnya sering mengadakan audiensi atau silaturahmi dengan wartawan guna untuk membangun komunikasi yang sehat dan transparan ” Pungkasnya

(TIM)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *