LAHAN SAWIT SITAAN PKH DI SIAK KECIL MEMANAS! WARGA TEMPATAN MERASA DIANAKTIRIKAN, ADA APA DENGAN AGRINAS PALMA NUSANTARA?

BENGKALIS, RIAU — INDONESIA TOPNEWS

Konflik pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit hasil sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan mencuat di lahan eks Acin dan sekitarnya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Read More

Warga tempatan mengeluhkan kebijakan pengelolaan lahan yang dinilai tidak memberikan kesempatan yang adil kepada masyarakat setempat. Mereka menduga PT Agrinas Palma Nusantara Regional Head PKH Riau tidak mengakomodasi aspirasi warga, meskipun masyarakat mengaku telah menyampaikan permohonan resmi dan menyatakan kesediaan untuk mengikuti seluruh ketentuan perusahaan.

Persoalan ini pun memunculkan pertanyaan serius: mengapa warga tempatan justru merasa tersisih dari pengelolaan lahan yang berada di wilayah mereka sendiri?

WARGA TEMPATAN MERASA DIKESAMPINGKAN

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, pekerjaan di lahan eks Acin justru diberikan kepada perusahaan yang disebut berasal dari Kota Dumai.

Kondisi tersebut memicu kekecewaan warga tempatan. Mereka menilai seharusnya masyarakat setempat memperoleh kesempatan yang layak untuk terlibat dalam kegiatan pengelolaan lahan, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Warga juga disebut telah mengajukan permohonan agar pekerjaan tersebut dapat dikelola oleh masyarakat setempat. Bahkan, menurut informasi yang disampaikan, aparat desa turut mendukung aspirasi warga dengan melayangkan surat penolakan terhadap keterlibatan pihak dari luar daerah dalam pekerjaan tersebut.

Namun, warga mengaku hingga kini aspirasi mereka belum mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

Jika benar surat permohonan dan keberatan tersebut telah diterima, publik patut mempertanyakan bagaimana mekanisme pengambilan keputusan dilakukan dan apa pertimbangan perusahaan dalam menentukan pihak yang memperoleh pekerjaan di lahan tersebut.

BENTROKAN BERULANG, SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?

Ketegangan di sejumlah lahan sawit hasil sitaan PKH menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius. Ketika pembagian pekerjaan dianggap tidak adil, potensi gesekan antara masyarakat tempatan dan pihak pemegang kontrak dapat semakin meningkat.

Warga yang merasa hak dan aspirasinya diabaikan akhirnya melakukan perlawanan terhadap pihak yang mengerjakan lahan tersebut. Di sisi lain, pemegang kontrak juga bertahan dengan alasan telah memiliki dokumen kerja, seperti Surat Perintah Kerja (SPK), kerja sama operasional (KSO), penunjukan vendor, surat penugasan, atau dokumen lain yang diklaim menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.

Persoalannya, keberadaan dokumen kontrak tidak serta-merta menjawab seluruh keberatan masyarakat. Transparansi mengenai proses penunjukan, dasar pemberian pekerjaan, serta mekanisme penyelesaian keberatan warga tetap perlu dijelaskan secara terbuka.

Jangan sampai persoalan administrasi dan perebutan pekerjaan justru memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

DUGAAN BEKINGAN OKNUM HARUS DIKONFIRMASI

Lebih jauh, berkembang pula informasi di lapangan mengenai dugaan adanya oknum yang memberikan perlindungan kepada pihak tertentu dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Bahkan, terdapat dugaan mengenai aliran setoran atau upeti bulanan kepada oknum tertentu dari pihak yang menjalankan pekerjaan di lokasi itu.

Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Belum ada bukti terverifikasi yang dapat memastikan kebenaran dugaan tersebut maupun mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

Karena itu, aparat penegak hukum dan pihak berwenang perlu menindaklanjuti setiap informasi yang disertai bukti secara profesional apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Jika memang tidak ada praktik penyalahgunaan kewenangan, transparansi justru menjadi cara terbaik untuk menjawab kecurigaan masyarakat dan memulihkan kepercayaan publik.

KEPALA REGIONAL HEAD PKH RIAU BELUM MERESPONS

Untuk mendapatkan penjelasan berimbang, pihak media telah berupaya menghubungi Kepala Regional Head PKH Riau, Mayjen Djoko Andoko, melalui aplikasi WhatsApp.

Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi tersebut.

Belum adanya respons itu tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa dugaan yang disampaikan warga benar. Meski demikian, penjelasan resmi dari pihak perusahaan sangat dibutuhkan untuk menjernihkan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Publik berhak mengetahui apa dasar penunjukan perusahaan dari Dumai untuk mengerjakan lahan eks Acin, bagaimana aspirasi warga tempatan dipertimbangkan, serta apakah proses pemberian pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

AGRINAS JANGAN TUTUP MATA TERHADAP ASPIRASI WARGA

Persoalan di lahan eks Acin tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas. Perusahaan perlu membuka ruang dialog dengan masyarakat, menjelaskan dasar penunjukan pemegang kontrak, serta menindaklanjuti surat keberatan yang telah disampaikan warga apabila benar telah diterima.

Jika warga tempatan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, mereka patut memperoleh kesempatan yang adil berdasarkan mekanisme yang transparan. Sebaliknya, setiap pihak juga wajib menghormati prosedur hukum dan menghindari tindakan yang berpotensi memicu bentrokan.

Pengelolaan lahan hasil sitaan PKH seharusnya tidak menimbulkan kecurigaan baru di tengah masyarakat. Penertiban kawasan hutan mesti disertai tata kelola yang terbuka, akuntabel, dan tidak diskriminatif.

Pertanyaan mendasarnya tetap sama: apakah aspirasi warga tempatan benar-benar telah dipertimbangkan, dan apa dasar keputusan yang membuat pihak dari luar daerah memperoleh pekerjaan tersebut?

Indonesia Topnews membuka ruang bagi PT Agrinas Palma Nusantara Regional Head PKH Riau, Mayjen Djoko Andoko, pihak pemegang kontrak, serta instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkembangan persoalan ini akan menjadi perhatian lebih lanjut demi memastikan adanya kejelasan, transparansi, dan penyelesaian yang tidak merugikan masyarakat.

Reporter. Ahmad syahrudin.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *