Gelper Kembali Menjamur di Batam, Aktivitas Permainan Berhadiah Jadi Sorotan Warga

Indonesia Topnews-BATAM – Aktivitas gelanggang permainan (gelper) kembali menjadi perhatian masyarakat di Kota Batam. Sejumlah lokasi yang menawarkan permainan berhadiah mulai ramai diperbincangkan, terutama terkait dugaan adanya aktivitas yang berpotensi mengarah pada praktik perjudian.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di kawasan Jalan Imam Bonjol, Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, termasuk tempat usaha yang dikenal sebagai Superstar.

Read More

Keberadaan tempat permainan tersebut memunculkan perhatian warga yang meminta adanya pengawasan lebih ketat dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Masyarakat menilai, kegiatan usaha yang mengusung konsep permainan berhadiah harus dipastikan berjalan sesuai izin dan tidak mengandung unsur taruhan atau perjudian.

“Kalau memang usaha permainan, kami berharap benar-benar diawasi. Jangan sampai ada permainan yang justru mengarah kepada perjudian,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Menurut warga, pengawasan tidak cukup hanya melihat keberadaan izin usaha. Mekanisme permainan, sumber hadiah, penggunaan uang, sistem penukaran hadiah, hingga pola transaksi di dalam lokasi juga dinilai perlu menjadi perhatian instansi terkait.

Secara hukum, perjudian merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan mengenai perjudian antara lain tercantum dalam Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 426 pada pokoknya mengatur mengenai perbuatan tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan yang bersifat perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian. Sementara Pasal 427 mengatur mengenai pihak yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.

Namun demikian, keberadaan sebuah gelanggang permainan tidak serta-merta dapat disebut sebagai perjudian. Untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, diperlukan pemeriksaan serta pembuktian berdasarkan fakta di lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Warga Minta Pemeriksaan Secara Terbuka

Masyarakat Batam berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum melakukan pengawasan secara rutin terhadap tempat-tempat permainan berhadiah yang beroperasi di wilayah Kota Batam.

Selain memeriksa legalitas dan perizinan, warga juga meminta agar sistem permainan dan pemberian hadiah diperiksa secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya aktivitas yang menyimpang dari ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan adanya unsur perjudian pada lokasi tertentu, termasuk Superstar di Jalan Imam Bonjol, Nagoya, masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi dari pihak berwenang. Pengelola usaha juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi mengenai aktivitas yang berlangsung di tempat tersebut.

Publik kini menunggu langkah dan penjelasan dari instansi terkait mengenai legalitas serta mekanisme operasional gelper yang beraktivitas di Batam, agar kegiatan usaha tersebut benar-benar berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan untuk praktik perjudian.

Reporter : Dani Tanjung

Editor : Redaksi Indonesia Topnews

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *