Indonesia Topnews-BATAM — Ketua Umum Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam, Yang Mulia H. Raja Muhammad Amin Dato’ Wira Setia Utama, menyerukan seluruh masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi pascabentrokan antar kelompok warga di kawasan Setokok, sekitar Jembatan Barelang, Batam, Senin (14/9/2026).
Bentrokan yang diduga berkaitan dengan persoalan sengketa lahan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Peristiwa ini pun menjadi perhatian berbagai pihak karena berpotensi memicu konflik lebih luas apabila tidak disikapi dengan kepala dingin.
Atas kejadian tersebut, Dato’ Wira Setia Utama menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses penanganan dan penyelidikan kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Batam dan Kepri pada umumnya agar tetap tenang, menahan diri dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Mari kita jaga kedamaian daerah kita dan percayakan penanganan masalah ini sepenuhnya kepada aparat kepolisian,” ujar Raja Muhammad Amin.
Ia juga menegaskan agar bentrokan tersebut tidak diarahkan menjadi persoalan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Ini bukan isu suku atau SARA. Jangan ada yang mem-framing ke arah bentrok antarsuku. Itu tidak boleh,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat Batam harus bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi tetap aman, damai, dan kondusif. Ia juga mengingatkan warga agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat memperkeruh keadaan.
Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin membenarkan adanya korban jiwa dalam bentrokan yang melibatkan dua kelompok warga tersebut.
“Informasinya dua orang meninggal dunia. Saat ini saya sedang menuju ke rumah sakit untuk mengecek langsung,” kata Asep Safrudin saat dikonfirmasi.
Kepolisian bergerak mengamankan lokasi sekaligus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab dan rangkaian peristiwa bentrokan tersebut.
Masyarakat juga diimbau tidak melakukan aksi balasan, menyebarkan provokasi, maupun mengambil tindakan main hakim sendiri. Penanganan persoalan tersebut diminta diserahkan kepada aparat kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter dani tanjung




