Jalan Warga Tanjung Uma Dipagar, Klaim Kepemilikan Lahan Dipertanyakan

Indonesia Topnews-BATAM — Akses jalan yang selama ini digunakan warga di RT 02/RW 10, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, mendadak menjadi sorotan. Jalan tersebut disebut telah dipagar sekitar tiga bulan terakhir, sementara dasar klaim kepemilikan lahan yang menjadi lokasi akses dipertanyakan.

Pemagaran itu dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu akses menuju rumah. Salah seorang warga, Iin Pranata, menyebut pemagaran dilakukan pihak RT setempat dengan alasan kondisi jalan yang kotor.

Read More

Namun, persoalan berkembang setelah muncul klaim bahwa akses jalan tersebut berada di atas lahan yang disebut sebagai milik pihak yang melakukan pemagaran.

“Jalan itu dipagar dengan alasan jalannya kotor. Selain itu juga ada klaim bahwa akses jalan tersebut masuk dalam lahan,” ujar Iin, Kamis (17/9/2026).

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian Ketua Harian Jaringan Komunikasi Aspirasi Masyarakat Batam (JKAMB), Haris Dianto.

Haris mempertanyakan dasar kewenangan pemagaran sekaligus meminta klaim kepemilikan lahan dibuktikan dengan dokumen resmi.

“Kalau memang akses tersebut masuk dalam lahan yang dimiliki pihak yang melakukan pemagaran, tentu harus dibuktikan dengan dokumen atau alas hak yang sah. Jangan hanya berdasarkan klaim,” tegas Haris.

Menurutnya, ada sejumlah hal yang perlu diperjelas, mulai dari status tanah, batas bidang lahan hingga status akses yang selama ini digunakan warga.

Haris juga menyoroti mengapa pemagaran baru dilakukan sekitar tiga bulan terakhir jika akses tersebut sejak awal diklaim berada di atas lahan pribadi.

“Kalau memang sejak awal akses itu berada di atas lahan miliknya, kenapa baru sekitar tiga bulan terakhir dilakukan pemagaran? Ini yang perlu dijelaskan,” katanya.

MEDIASI DIGELAR HARI INI

Persoalan akses jalan tersebut dijadwalkan dibahas melalui mediasi di Kantor Camat Lubuk Baja, Kamis (17/9/2026).

Haris berharap seluruh pihak diberi kesempatan menyampaikan keterangan dan menunjukkan dokumen yang menjadi dasar masing-masing.

“Kita berharap Camat dapat memfasilitasi mediasi secara netral. Masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menunjukkan dasar dan dokumen yang dimiliki sehingga persoalan ini dapat menjadi terang,” ujarnya.

JKAMB, kata Haris, tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak sebelum status lahan dan akses jalan tersebut benar-benar jelas.

Jika mediasi belum menemukan titik temu, JKAMB mempertimbangkan pendampingan terhadap Iin Pranata untuk menelusuri status serta dasar hukum akses jalan tersebut melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau belum selesai, kita akan dampingi Iin untuk mengungkap kebenaran persoalan ini berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku,” tutup Haris.

 Reporter dani tanjung.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *