Indonesia Topnews-Batam – Dugaan penolakan terhadap pasien dalam kondisi darurat di Klinik Kimia Farma Sekupang menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk segera melakukan investigasi serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran pelayanan kesehatan.
Peristiwa yang disebut terjadi pada Minggu malam menjadi perhatian setelah muncul laporan warga yang mengaku keluarganya tidak mendapatkan penanganan saat datang dalam kondisi darurat ke fasilitas kesehatan tersebut.
Organisasi ARM menilai apabila dugaan penolakan pasien gawat darurat terbukti benar, tindakan tersebut bertentangan dengan kewajiban pelayanan kesehatan dan prinsip etik profesi kedokteran.
“Dokter yang bertugas seharusnya menangani terlebih dahulu pasien dalam kondisi darurat. Jangan sampai ada penolakan terhadap pasien emergency,”
ARM juga meminta IDI berani mengambil tindakan etik terhadap tenaga medis apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap kode etik profesi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 54 Ayat (1), setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan gawat darurat sesuai kemampuan dan sumber daya yang dimiliki tanpa meminta uang muka terlebih dahulu.
Selain itu, ketentuan sanksi juga diatur dalam regulasi kesehatan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban pelayanan darurat.
ARM turut meminta Dinas Kesehatan Kota Batam melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelayanan Klinik Kimia Farma Sekupang serta meminta IDI Kepulauan Riau melakukan penelusuran etik terhadap dokter yang bertugas saat kejadian.
“Jangan sampai pelayanan kesehatan mengabaikan keselamatan pasien. Penanganan medis darurat merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda,” tegas ARM.
Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen Klinik Kimia Farma Sekupang maupun IDI Kepulauan Riau disebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peristiwa tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pelayanan kesehatan dan penerapan standar penanganan pasien darurat di fasilitas kesehatan.
Reporter: Effendi

