
BATAM, Indonesia Topnews – Pemajangan foto wajah seorang pengusaha Kota Batam berinisial LCM dengan tulisan “BLACK LIST” di sejumlah tempat hiburan malam (THM) menuai sorotan. Foto tersebut diketahui dipasang di pintu masuk dua lokasi hiburan malam, yakni Planet 2 Newton Pub Nagoya dan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV.
Tindakan tersebut mendapat tanggapan serius dari kuasa hukum LCM, Rano Iskandar Sirait, S.H. Menurutnya, pemasangan foto kliennya di area yang dapat dilihat oleh masyarakat umum berpotensi merusak reputasi dan menyerang kehormatan seseorang.
Dalam konferensi pers yang digelar bersama sejumlah awak media di salah satu hotel kawasan Penuin, Batam, Sabtu (06/06/2026), Rano menegaskan bahwa pelabelan “BLACK LIST” secara terbuka tanpa dasar hukum yang jelas dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Pelabelan ‘Black List’ secara terbuka tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merusak nama baik seseorang di hadapan publik. Jika foto tersebut dicetak dan dipajang di tempat yang dapat dilihat umum, maka perbuatan itu memenuhi unsur penyerangan kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Rano.
Menurutnya, setiap pihak memiliki hak untuk mengatur kebijakan internal, termasuk menentukan siapa yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan memasuki suatu tempat usaha. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara mempermalukan seseorang di ruang publik.
Kasus ini pun menjadi perhatian berbagai kalangan, karena menyangkut perlindungan hak individu, kehormatan, serta nama baik seseorang. Pihak kuasa hukum LCM menyatakan akan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan guna memperoleh kejelasan dan perlindungan hukum bagi kliennya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Planet 2 Newton Pub Nagoya maupun HH Club Planet 3.0 Pub & KTV terkait alasan pemasangan foto tersebut.
Reporter: SP/DEWARDI
Editor: Redaksi










