Indonesia Topnews-Belakang Padang, 15 Oktober 2026 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang mengikuti kegiatan Internalisasi Tindak Lanjut Quick Win Bidang Keimigrasian Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan keselarasan satuan kerja dalam melaksanakan kebijakan Quick Win di bidang keimigrasian.
Kegiatan tersebut diikuti oleh pejabat struktural dan perwakilan pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang bersama jajaran satuan kerja keimigrasian lainnya. Keikutsertaan jajaran Kantor Imigrasi Belakang Padang merupakan bentuk komitmen dalam memahami arah kebijakan serta memastikan tindak lanjut program dapat dilaksanakan secara tepat di lingkungan satuan kerja.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai kebijakan Quick Win Bidang Keimigrasian Tahun Anggaran 2026 beserta rencana tindak lanjut yang perlu dilaksanakan oleh masing-masing satuan kerja. Pembahasan juga mencakup penguatan evaluasi terhadap pelaksanaan program serta langkah-langkah yang diperlukan untuk mendukung peningkatan tata kelola pelayanan publik.
Internalisasi ini menjadi sarana untuk menyelaraskan pemahaman antarpegawai mengenai pelaksanaan kebijakan dan tindak lanjut program Quick Win. Keselarasan tersebut diperlukan agar setiap satuan kerja dapat menjalankan program secara terarah, terukur, dan sesuai dengan ketentuan serta kebutuhan pelayanan di wilayah kerja masing-masing.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang menunjukkan komitmen dalam mendukung implementasi program Quick Win Bidang Keimigrasian Tahun Anggaran 2026. Penguatan tata kelola, evaluasi, dan koordinasi diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan tugas sekaligus memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan pelayanan publik keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang akan menindaklanjuti hasil internalisasi melalui pelaksanaan kebijakan dan rencana tindak lanjut sesuai dengan tugas dan fungsi satuan kerja. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan, meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, serta mendukung terwujudnya pelayanan keimigrasian yang profesional dan berorientasi kepada masyarakat.
Reporter. Dewardi /yusuf.




