
Batam, Indonesia Top News – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau mengecam tindakan manajemen HH Club yang memajang foto Wakil Ketua PWI Kepri, LCM, di sejumlah lokasi hiburan dengan tulisan “Black List”.
Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, menilai tindakan tersebut sangat merugikan dan menjatuhkan martabat serta nama baik LCM yang juga merupakan seorang pengusaha.
“Kami dari PWI Kepri mengecam tindakan tersebut. Memasang wajah seseorang jangan seenaknya. Apalagi ada embel-embel ‘Black List’. Itu sangat merugikan LCM sebagai anggota PWI Kepri,” ujar Saibansah.
Menurutnya, persoalan yang terjadi antara LCM dan pihak pramusaji sebenarnya telah selesai, termasuk seluruh tagihan yang disebut telah dibayarkan. Namun, pada hari yang sama, LCM baru mengetahui bahwa fotonya telah dipajang dengan label “Black List”.

PWI Kepri berharap pihak manajemen HH Club menunjukkan itikad baik dengan segera memulihkan nama baik LCM. Pasalnya, dampak dari peristiwa tersebut disebut telah mengganggu sejumlah aktivitas bisnis dan proyek yang sedang dijalankan oleh yang bersangkutan.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri, Parna Edison Simarmata, juga meminta HH Club untuk bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Ia menilai permasalahan tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa perlu memajang foto seseorang dengan narasi yang berkonotasi negatif.
“Saya berharap LCM yang merasa dicemarkan nama baiknya dapat membuat laporan ke polisi. Seharusnya kedua belah pihak bisa menyelesaikan masalah ini secara baik-baik tanpa harus memajang foto dengan narasi yang sangat buruk, yaitu ‘Black List’,” ujarnya.
Parna menjelaskan bahwa istilah “Black List” memiliki makna negatif karena merujuk pada daftar hitam atau seseorang yang dianggap bermasalah dan tidak dipercaya. Menurutnya, penyematan label tersebut terhadap LCM sangat merugikan mengingat posisinya sebagai Wakil Ketua PWI Kepri sekaligus pengusaha.
PWI Kepri menegaskan agar pihak HH Club segera mengambil langkah untuk memulihkan nama baik LCM dan menyelesaikan persoalan ini secara bijaksana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Sumber: Rilis PWI Kepri / RMNEWS.ID)










